MATERI PPKn KELAS 4 SEMESTER 1
Pemerintahan
Desa dan Kelurahan
1. Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk
dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas
beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW sendiri
terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa
yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan
Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan
merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas
beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT).
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah.
Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul
camat.
3. Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan
wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang
kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus
bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu
pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri
atas :
- Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih
langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala
desa atau disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk
masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan
dan kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal
14 s.d. 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala
desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di
antaranya:
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat desa;
4) memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang terjadi
pada masyarakat di desa;
6) mewakili desanya
baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
- Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem
pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur
wilayah.
1. Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti
sekretariat dan tata usaha.
2. Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis
lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3. Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di
wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai
kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala
urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa
atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala
Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1) Sekretaris
Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu
kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan
pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan
umum. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama
bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan.
Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala
urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum.
Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas
utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3) Kepala
dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di
wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan
sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan
perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang
berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa
jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala
desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa
dan perangkat desa,
3) melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintah desa.
4. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan.
Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh
bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang
berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui camat.
Lurah memiliki beberapa
tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan
menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
2) Melaksanakan program
pemberdayaan masyarakat.
3) Memelihara
terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4) Memelihara prasarana
dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
5) Melaksanakan kegiatan
pemerintahan kelurahan
Seksi-seksi yang
terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman
dan ketertiban masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan
masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.

5. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan,
antara lain:
- Posyandu
(Pos Pelayanan Terpadu)
- Karang
Taruna
- Koperasi
- Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau
Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan Kelurahan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak
tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa
masing-masing. Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
1. Kepala desa
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Sekretaris Desa (Sekdes)
4. Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5. Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6. Kepala urusan (Kaur) kesejahteraan rakyat
7. Kepala urusan (Kaur) keuangan
8. Kepala urusan (Kaur) umum
Sumber : http://pakteha.blogspot.co.id/2011/03/rangkuman-materi-pkn-kelas-iv-bab-i.html
7. Kepala
urusan (Kaur) keuangan
8. Kepala urusan (KC.
PEME1. Pengertian Kec
0 komentar:
Posting Komentar